28 Maret 2026, Komdigi Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

 


Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan teknis mengenai penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang diumumkan di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah konkret untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan, implementasi kebijakan akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun yang terdaftar pada platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap.

Sejumlah platform yang menjadi sasaran awal kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Pemerintah akan mendorong setiap penyelenggara platform untuk mematuhi ketentuan tersebut secara bertahap hingga seluruh sistem berjalan sesuai regulasi.

Menurut Meutya, langkah ini diambil karena meningkatnya berbagai ancaman di ruang digital terhadap anak, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan internet.

Pemerintah juga menyadari kebijakan ini berpotensi menimbulkan penolakan pada masa awal penerapan. Anak-anak mungkin kehilangan akses terhadap akun mereka, sementara orang tua perlu beradaptasi dengan aturan baru tersebut.

Meski demikian, pemerintah menilai pembatasan ini penting di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital, sekaligus sebagai upaya melindungi masa depan generasi muda di ruang siber.

Posting Komentar untuk "28 Maret 2026, Komdigi Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun"