Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Mudik, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyiapkan program diskon tarif tol sebesar 30 persen untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Potongan tarif ini berlaku di sejumlah ruas tol utama yang menjadi jalur favorit pemudik, baik di wilayah Trans-Jawa maupun beberapa ruas strategis lainnya.
Program diskon tersebut diterapkan dalam dua periode berbeda. Untuk arus mudik, potongan tarif berlaku pada 15 hingga 16 Maret 2026 atau H-6 sampai H-5 Lebaran. Sementara pada arus balik, diskon diberikan pada 26 hingga 27 Maret 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus meringankan biaya perjalanan masyarakat.
Sejumlah ruas tol yang mendapatkan potongan tarif antara lain Tol Jakarta–Cikampek, Jalan Layang MBZ, Palimanan–Kanci, Batang–Semarang, serta Tol Semarang Seksi ABC. Selain itu, diskon juga berlaku di beberapa ruas lain seperti Tol Belawan–Medan–Tanjung Morawa dan Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi di Sumatra, serta Tol Cipularang dan Padaleunyi di kawasan Bandung.
Namun, pengguna jalan harus memenuhi beberapa ketentuan agar dapat menikmati diskon tersebut. Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, menjelaskan bahwa potongan tarif hanya berlaku bagi kendaraan yang melakukan perjalanan menerus pada ruas tol yang terintegrasi dalam sistem transaksi Jasa Marga Group.
Pengguna juga wajib menggunakan satu kartu uang elektronik yang sama saat melakukan transaksi masuk (tap in) dan keluar (tap out) tol dengan saldo yang mencukupi. Sistem harus mampu membaca asal perjalanan serta golongan kendaraan dengan jelas.
Jika saldo kartu tidak mencukupi atau data transaksi tidak terbaca dengan baik, maka potongan tarif tidak akan berlaku. Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemudik untuk memastikan saldo uang elektronik cukup sebelum memulai perjalanan jauh.

Posting Komentar untuk " Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Mudik, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi"