Program Hibah RW Kota Bekasi 2026: Target 1.020 RW, Wajib Punya Bank Sampah
![]() |
| Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat memimpin penanaman pohon di Taman Galaxi, Bekasi, Jumat, 24 April 2026. (Foto: RRI/Leny Kurniawati) |
KOTA BEKASI- Program dana hibah sebesar Rp100 juta per Rukun Warga (RW) di Kota Bekasi kembali digulirkan pada 2026, melanjutkan skema yang sempat direalisasikan pada Oktober 2025. Kebijakan ini menyasar sekitar 1.020 RW di 12 kecamatan, dengan tujuan mempercepat pemerataan pembangunan berbasis lingkungan sekaligus mendorong partisipasi warga dalam pengelolaan wilayahnya.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan proses pengajuan hingga pencairan dana sudah dapat dilakukan. Ia menargetkan seluruh pengajuan rampung sebelum Juni 2026 agar pelaksanaan program tidak tertunda di tengah tahun anggaran. Menurutnya, dana hibah ini dirancang sebagai instrumen percepatan pembangunan skala mikro, mulai dari perbaikan infrastruktur lingkungan hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Namun, pendekatan pemerintah tidak berhenti pada aspek fisik. Program ini juga diikat dengan agenda pengelolaan lingkungan, khususnya penanganan sampah. Salah satu syarat utama pencairan dana adalah keberadaan bank sampah di tingkat RW. Pemerintah mendorong agar bank sampah tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengumpulan, tetapi juga mampu menciptakan nilai ekonomi melalui pengolahan sampah kering yang dapat didaur ulang.
Di tengah implementasinya, dinamika muncul dari legislatif. Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, meminta pencairan dana ditahan sementara karena masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Permintaan ini mencerminkan kehati-hatian dalam memastikan tata kelola anggaran tetap akuntabel.
Menanggapi hal tersebut, Tri menilai pengawasan merupakan bagian inheren dari pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan pendampingan ketat melalui inspektorat. Fokus utama, menurutnya, bukan hanya pada pengawasan, tetapi juga edukasi kepada penerima hibah terkait mekanisme pelaporan yang sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Evaluasi terhadap pola pengawasan juga menjadi perhatian. Selama ini, keterlibatan inspektorat dinilai lebih dominan pada tahap akhir, sehingga kurang efektif dalam mencegah potensi kesalahan sejak awal. Ke depan, pemerintah berencana melibatkan inspektorat sejak fase perencanaan, agar penggunaan dana lebih terarah dan pelaporan dapat disusun secara sistematis sejak awal kegiatan.
Di sisi fiskal, pemerintah membuka opsi peningkatan nominal dana hibah. Tri menilai alokasi Rp100 juta per RW masih terbatas jika dibandingkan dengan kebutuhan riil pembangunan lingkungan. Dengan kapasitas fiskal yang ada, peluang peningkatan hingga Rp150 juta per RW pada 2027 dinilai realistis, dengan catatan evaluasi pelaksanaan 2026 menunjukkan hasil yang akuntabel dan tepat sasaran.
Meski diwarnai catatan pengawasan, pemerintah menegaskan bahwa proses pencairan tidak harus menunggu seluruh pemeriksaan selesai, selama mekanisme kontrol tetap berjalan. Dengan kombinasi pengawasan, pendampingan, dan evaluasi berkelanjutan, program ini diharapkan menjadi instrumen efektif dalam memperkuat pembangunan berbasis komunitas di Kota Bekasi.

Posting Komentar untuk "Program Hibah RW Kota Bekasi 2026: Target 1.020 RW, Wajib Punya Bank Sampah"