Kota Bekasi Menuju Standar Internasional, ASN Didorong Gunakan Bahasa Inggris Saat Rapat WFH

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto (Pemkot Bekasi)

KOTA BEKASI — Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menerapkan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, yakni kewajiban penggunaan bahasa Inggris dalam rapat virtual selama skema Work From Home (WFH).

Kebijakan ini mewajibkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memastikan jajarannya siap mengikuti rapat daring menggunakan bahasa Inggris. Setiap ASN juga diminta melaporkan progres pekerjaan secara berkala, mulai pagi, siang, hingga sore, untuk memastikan keterkaitan antara instruksi dan hasil kerja harian.

Tri menyebut, langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem evaluasi kinerja yang lebih terukur. Instruksi yang disampaikan dalam bahasa Inggris diharapkan mampu mendorong disiplin sekaligus meningkatkan kapasitas komunikasi aparatur dalam konteks global.

Pengawasan kebijakan dilakukan berjenjang melalui Asisten Daerah (Asda). Seluruh kegiatan rapat juga wajib direkam sebagai bahan evaluasi. Rekaman tersebut akan dianalisis untuk menilai efektivitas komunikasi serta capaian kerja masing-masing unit.

Selain itu, Pemkot Bekasi berencana melibatkan perguruan tinggi sebagai pihak independen dalam proses penilaian. Akademisi akan berperan sebagai juri guna mengukur kemampuan bahasa Inggris para pejabat OPD secara objektif.

Tri menilai, penguasaan bahasa asing menjadi kebutuhan mendesak seiring ambisi menjadikan Bekasi sebagai kota bertaraf internasional. Momentum WFH pun dimanfaatkan bukan hanya sebagai pola kerja fleksibel, tetapi juga sebagai ruang peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Kebijakan “One Day English” ini diharapkan mampu menciptakan standar pemahaman yang seragam di kalangan ASN serta membentuk budaya kerja yang lebih adaptif terhadap dinamika global.

 

Posting Komentar untuk "Kota Bekasi Menuju Standar Internasional, ASN Didorong Gunakan Bahasa Inggris Saat Rapat WFH"