Pemkot Bekasi Larang ASN Bikin Konten Pribadi Pakai Seragam Dinas dan Fasilitas Kantor
KOTA BEKASI – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi kini tidak boleh lagi menggunakan seragam dinas, atribut instansi, maupun fasilitas kantor untuk membuat konten pribadi di media sosial. Aturan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA yang mulai diberlakukan pada 8 Juni 2026.
Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga profesionalisme ASN sekaligus memastikan citra pemerintah tetap terjaga di tengah maraknya aktivitas di platform digital.
Plh Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengatakan, media sosial memang menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, namun penggunaannya oleh ASN harus tetap memperhatikan etika dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.
“Abdi negara harus bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai atribut dan fasilitas negara disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan tugas pokok,” kata Harris.
Selain melarang penggunaan seragam dan identitas kedinasan untuk konten pribadi, surat edaran tersebut juga mengatur bahwa ASN tidak diperbolehkan memanfaatkan fasilitas kantor untuk kepentingan di luar pekerjaan resmi.
ASN juga diingatkan agar tidak mengunggah maupun menyebarkan konten yang mengandung hoaks, pornografi, perjudian, kekerasan, ujaran kebencian, hingga isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Tak hanya itu, Pemkot Bekasi meminta seluruh pegawai tetap fokus menjalankan tugas pelayanan publik dan tidak menghabiskan waktu bermain media sosial selama jam kerja.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital pegawai di lingkungan masing-masing. Pemkot Bekasi menegaskan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap pelanggaran etika bermedia sosial akan ditindak tegas sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Harris.
Melalui aturan ini, Pemkot Bekasi berharap ASN dapat menjadi contoh dalam penggunaan media sosial yang sehat, bertanggung jawab, dan tidak mencampurkan kepentingan pribadi dengan identitas maupun fasilitas negara.

Posting Komentar untuk "Pemkot Bekasi Larang ASN Bikin Konten Pribadi Pakai Seragam Dinas dan Fasilitas Kantor"